Permentan No. 08 th 2007: SYARAT DAN TATACARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

 

PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 08/Permentan/SR.140/2/2007


 

TENTANG

 

SYARAT DAN TATACARA

PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK


 

MENTERI PERTANIAN,

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk melindungi petani dan produksi komoditas pertanian, pupuk an-organik yang akan beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label;
  2. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An Organik;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 telah dibentuk Pusat Perizinan dan Investasi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 103,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4126);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224) jucto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4362);
  9. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dana Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
  11. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
  12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/-OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
  13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/-OT.210/3/2002 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
  14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 170/Kpts/-OT.210/3/2002 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di Bidang Pertanian.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG SYARAT DAN TATA PENDAFTARAN PUPUK ANORGANIK

 

BABĀ  I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Formula pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan atau unsur hara mikro dan mikroba.
  2. Rekayasa formula pupuk adalah serangkaian kegiatan rekayasa, baik secara kimia, fisik dan atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk.
  3. Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
  4. Pengujian adalah analisis komposisi dan kadar hara Pupuk An-Organik, yang dilakukan di laboratorium kimia berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.
  5. Pengujian efektivitas adalah pengujian mengenai manfaat penggunaan pupuk An-organik terhadap produktivitas tanaman dan analisis ekonominya.
  6. Sertifikat formula pupuk adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk hasil rekayasa telah lulus pengjian mutu dan lulus pengujian evektivitas, sehingga layak untuk digunakan pada budidaya tanaman.
  7. Pendaftaran adalah kegiatan untuk pemberian nomor pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh sertifikat formula dapat diproduksi dan diedarkan.
  8. Surat Keterangan Jaminan Mutu adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk hasil produksi dan atau impor, setelah diuji mutunya sebelum diedarkan memenuhi standar mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Standar mutu Pupuk An-Organik adalah komposisi dan kadar hara Pupuk An-Organik yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik.
  10. Formula khusus adalah Formula Pupuk An-Organik yang dipesan secara khusus oleh pengguna yang disesuaikan dengan kadar hara yang tersedia dalam tanah dan kebutuhan tanaman yang dibudidayakan pengguna.
  11. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.

 

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pendaftaran, termasuk pengujian Pupuk An-Organik.

(2) Tujuan pengaturan ini agar Pupuk An-Organik yang beredar di wilayah negara Republik Indonesia memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan ini meliputi persyaratan dan tatacara pendaftaran, pengujian, kewajiban para pihak terkait dan sanksi.

 

 

BAB II

PERSYARATAN PENDAFTARAN

 

Pasal 4

(1) Formula Pupuk An-Organik yang akan dipergunakan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta wajib didaftarakan kepada Kepala Pusat.

(2) Setiap formula Pupuk An-Organik yang akan didaftar untuk penggunaan di sektor pertanian, harus didasarkan atas hasil pengujian mutu dan pengujian efektivitas dari lembaga Penguji yang telah diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.

(3) Suatu formula Pupuk An-Organik tidak boleh didaftarkan oleh pemohon dengan menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan nama dagang formula lain yang terdaftar.

(4) Setiap penamaan formula Pupuk An-Organik dilampiri bukti telah melakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pasal 5

Permohonan pendaftaran Pupuk An-Organik dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum dengan melengkapi persyaratan pendaftaran;

1. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannnya, bagi Persero, Koperasi, Firma, CV, NV;

2. Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan/Surat Persetujuan Penanaman Modal;

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

5. Kartu Tanda Penduduk;

6. Surat Tanda Daftar/Sertifikat Merk dari instansi yang berwenang;

7. Pemilik Formula yang bersangkutan atau kuasanya;

8. Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri; dan

9. Contoh/Konsep label

 

BAB III

TATA CARA PENDAFTARAN


Bagian Kesatu

Permohonan Pendaftaran

 

Pasal 6

(1) Permohonan pendaftaran Pupuk An-Organik diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat dengan menggunakan format seperti contoh pada Lampiran I Peraturan ini, dan dibubuhi materai secukupnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Kepala Pusat setelah menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, wajib memberi jawaban secara tertulis mengenai diterima, atau ditolaknya permohonan pendaftaran.

(2) Apabila permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, maka kepada pemohon diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu dan pengujian efektivitas formula Pupuk An-Organik yang didaftarkan .

(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka dalam penolakan oleh Kepala Pusat harus disertai alasan secara tertulis.

(4) Apabila permohonan pendaftaran dalam jangka waktu sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat belum dapat memeberikan jawaban tertulis, maka permohonan pendaftaran dianggap dpata diterima, dan pemohon diwajibkan melakukan pengujiann mutu dan pengujian efektivitas formula Pupuk An-Organik yang didaftarkan.

 

Bagian Kedua

P e n g u j i a n

Pasal 8

Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dapat dilakukan oleh Lembaga Penguji yang telah diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.

 

Pasal 9

(1) Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Lembaga Penguji Mutu Lembaga Penguji Mutu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan untuk melakukan analisis mutu Pupuk An-Organik, dengan persyaratan;

1. memiliki bangunan laboratorium yang memenuhi persyaratan;

2. memiliki peralatan pengujian mutu Pupuk An-Organik;

3. memiliki tenaga ahli atau analisis dibidang pengujian mutu Pupukl An-Organik;

4. mampu melakukan analisis mutu Pupuk An-Organik berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.

b. Lembaga Penguji Efektivitas Lembaga Penguji Efektivitas harus mempunyai fasilitas dan kemampuan untuk melakukan pengujian efektivitas/manfaat penggunaan Pupuk An-Organik terhadap produktivitas tanaman, baik secara teknis maupun ekonomis, dengan persyaratan :

1. memiliki peralatan untuk melakukan uji efektivitas;

2. memiliki lahan atau sarana lain yang cukup untuk melakukan pengujian efektivitas;

3. memiliki tenaga ahli/pakar di bidang pengujian efektivitas Pupuk An-Organik berikut tenaga pelaksana lainnya;

4. mampu melakukan pengjian efektivitas berdasarkan metode pengujian yang ditetapkan.

(2) Verikasi kelayakan lembaga penguji mutu dan penguji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi Departemen Pertanian yang bidang tugasnya menangani standardisasi dan akreditasi.

Pasal 10

Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode pengujian mutu Pupuk An-Organik sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan metode pengujian efektivitas sebagaimana tercantum pada lampiran III Peraturan ini.

Pasal 11

(1) Permohonan permintaan pengujian mutu disampaikan oleh pemohon kepada Lembaga Penguji Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Lembaga Penguji Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil pengujian mutu kepada Pusat melalui pemohon untuk dilakukan penilaian hasil pengujian mutu.

(3) Penilaian terhadap hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada SNI atau persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik sebagaimana tercantum pada Tabel I Lampiran II Peraturan ini.

(4) Persyaratan Teknis Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industri pupuk, dan keamanan lingkungan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(5) Berdasarkan penilaian hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat dapat menolak atau menerima hasil pengujian mutu.

(6) Apabila berdasarkan penilaian hasil pengujian mutu diterima, maka pemohon wajib melakukan pengujian efektivitas.

(7) Laporan penilaian hasil pengujian mutu disampaikana oleh Kepala Pusat kepada pemohon.

Pasal 12

(1) Permohonan permintaan pengjuian efektivitas disampaikan oleh pemohon kepada Lembaga PengujiEfektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Lembaga Penguji Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meyampaikan laporan hasil pengujian efektivitas kepada Kepala Pusat melaluipemohon untuk dilakukan penilaian hasil pengujian efektivitas.

(3) Penilaian terhadap hasil pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketentuan lulus pengujian efektivitas sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan ini.

(4) Berdasarkan penilaian hasil pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Pusat dapat menolak atau menerima hasil pengujian efektivitas.

 

Bagian Ketiga

Pemberian Nomor Pendaftaran

Pasal 13

Untuk formulaPupuk An-Organik yang telah dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Kepala Pusat menerbitkan nomor pendaftaran.

Pasal 14

(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 5(lima) tahun berikutnya.

(2) Perpanjangan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melampirkan hasil pengujian mutu. 203

(3) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 5(lima) tahun berikutnya berakhir, maka npmpr pendaftaran harus diperbarui.

(4) Pembaharuan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan syarat dan tatacara pendaftaran Pupuk An-Organik yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

(5) Apabila penggunaan Pupuk An-Organik terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, nomor pendaftaran dapat ditinjau kembali atau dicabut.

 

BAB IV

BIAYA PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN


Pasal 15

Biaya pendaftaran Pupuk An-Organik merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Biaya pengujian mutu dan pengujian efektivitas yang dilakukan oleh lembaga pengujiswasta, ditetapkan oleh lembaga penguji yang bersangkutan.

(2) Biaya pengujian mutu dan pengujian efektivitas yang dilakukan oleh lembaga penguji pemerintah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB V

KEWAJIBAN

 

Pasal 17

(1) Lembaga penguji mempunyai kewajiban menjaga kerahasiaan formula Pupuk An-Organik yang telah diuji dan bertanggung jawab atas hasil pengujian yang dilakukan.

(2) Petugas yang melayani permohonan pendaftaran Pupuk An-Organik wajib menjaga kerahasiaan formula Pupuk An-Organik. 204

(3) Kepala Pusat menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran Pupuk An-Organik.

Pasal 18

(1) Produsen dan atau importir bertanggung jawab atas mutu produknya, dan wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada label ditempat yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah terhapus.

(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling kurang :

a. nama dagang;

b. kandungan hara;

c. isi atau berat bersih barang;

d. masa edar;

e. petunjuk penggunaan bagi pupuk cair;

f. nama dan alamat produsen atau importir;

g. nomor pendaftaran;

h. tanggal, bulan dan tahun produksi; dan

i. warna Pupuk An-Organik.

(3) Pemegang nomor pendaftaran wajib melaporkan kepada Kepala Pusat setiap perubahan subyek pemegang nomor pendaftaran untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan keputusan pemberian nomor pendaftaran.

Pasal 19

Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan pengadaan yang meliputi produksi maupun impor dan penyaluran pupuk setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan ini.

 

BAB VI

KETENTUAN SANKSI

 

Pasal 20

Terhadap lembaga penguji mutu dan atau lembaga penguji efektivitas yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula dan tidak bertanggung jawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dilakukan teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang oleh Kepala Pusat untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Terhadap petugas pelayanan permohonan nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk sebelum ditetapkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi disiplin pegawai oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Pasal 22

(1) Terhadap produsen atau importir Pupuk An-Organik yang terbukti tidak mencamtumkan nomor pendaftaran pada label, dan tidak menjamin mutu produknya atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Kepala Pusat dan diusulkan kepada pejabat yang berwenang agar izin produksi atau izin impornya dicabut, dan Pupuk An-Organik yang bersangkutan harus ditarik.

(2) Penarikan Pupuk An-Organik dan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dan atas beban biaya dari produsen atau importir Pupuk An-Organik yang bersangkutan yang bersangkutan

(3) Terhadap produsen Pupuk An-Organik yang telah mendapat nomor pendaftaran, apabila selama 2(dua) tahun berturut-turut tidak menyampaikan laporan pengadaan dan penyaluran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Kepala Pusat dan Pupuk An-Organik yang bersangkutan harus ditarik dari peredaran.

Pasal 23

Produsen dan importir yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 18 disampaing dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan ini dapat dikenakan :

a. Sanksi pidana menurut Pasal 60 ayat (1) huruf f atau Pasal 60 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan atau

b. Sanksi administratif dan sanksi pidana menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 24

(1) Produsen Pupuk An-Organik dapat melayani Pupuk An-Organik pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik Pupuk An- Organik sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan.

(2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diharuskan didaftar sesuai dengan Peraturan ini

Pasal 25

Pupuk An-Organik dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebelum digunakan pemesanan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan cq Direktur Saranana Produksi dengan tembusan kepada Kepala Pusat untuk mendapatkan pemantauan dan pengawasan.

Pasal 26

Pupuk An-Organik dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.

Pasal 27

(1) Pupuk An-Organik yang ditambahkan unsur mikroba, phytohormon, perekat, amelioran dan bahan organik harus didaftarkan mengikuti Peraturan ini.

(2) Pengujian mutu dan pengujian efektivitas untuk Pupuk An-Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penguji dan dinilai oleh Tim Teknis yang dibentuk dengan Keputusan tersendiri.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 28

(1) Pupuk An-Organik yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah terdaftar nomor pendaftaran, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, selanjutnya harus dilakukan pendaftaran kembali sesuai dengan ketentuan ini.

(2) Pupuk An-Organik yang pada saat Peraturan ini ditetapkan sedang atau sudah dilakukan pengujian, tetap dilakukan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

(3) Pupuk An-Organik yang pada saat Peraturan ini ditetapkan sedang dalam proses pendaftaran tetapi belum dilakukan pengujian, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan ini.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 29

Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 30

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Pebruari 2006

MENTERI PERTANIAN,

ttd.

ANTON APRIYANTONO

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Perindustrian;
  4. Menteri Perdagangan;
  5. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  6. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
  7. Gubernur di seluruh Indonesia;
  8. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
  9. Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian;
  10. Kepala Badan Standardisasi Nasional.

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 08/Permentan/SR.140/2/2007

TANGGAL : 14 Pebruari 2007

_________________________________________

DAFTAR LAMPIRAN

LAMPIRAN I : FORMAT PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

LAMPIRAN II : PERSYARATAN TEKNIS MINIMAL DAN METODE UJI PUPUK AN-ORGANIK PADAT DAN CAIR

LAMPIRAN III : METODE PENGUJIAN EFEKTIVITAS PUPUK ANORGANIK

LAMPIRAN IV : KETENTUAN LULUS PENGUJIAN EFEKTIVITAS PUPUK AN-ORGANIK

LAMPIRAN V : TATACARA PELAPORAN PENGUJIAN EFEKTIVITAS PUPUK AN-ORGANIK

LAMPIRAN VI : FORMAT HASIL PENGUJIAN PUPUK AN-ORGANIK LAMPIRAN VII : LEMBAGA YANG DITUNJUK UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN MUTU PUPUK AN-ORGANIK

LAMPIRAN VIII: LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK AN-ORGANIK

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Pebruari 2007

MENTERI PERTANIAN,

ttd.

ANTON APRIYANTONO

Berilah komentar anda !